Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
05 Jan 2024 112 pembaca ADMIN Diskominfo

Predikat Informatif Dorong Berbagai Upaya PPID Tingkatkan Kualitas Layanan

TANGERANG - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang berkomintmen untuk mempertahankan predikat Informatif tingkat Provinsi Banten di tahun 2024. 

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, sebagai bentuk komitmen PPID Kabupaten Tangerang di tahun 2023 yaitu menerbitkan 3 regulasi.

"Sebagai bentuk Komitmen, kami telah menerbitkan 1 Peraturan Bupati, 1 Surat Keputusan Bupati dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku Atasan PPID, ini dilakukan karena penyesuaian dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujarnya saat ditemui, Jumat (05/01/24). 

Dalam perjalanan di tahun sebelumnya kami juga mendorong terbentuknya PPID di 246 Desa di lingkup Kabupaten Tangerang, yang menjadi amanat undang-undang sebagai wujud transparansi dalam pemerintahan, akan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, mengembangkan aplikasi agar memudahkan pengguna informasi.

Sementara itu Fungsional Pranata Humas Muda, Eva Rian Novita menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Kabupaten Tangerang tahun 2023, terdapat 119 pemohon informasi yang tercatat oleh petugas pelayanan pada PPID Utama.

"Pemohon informasi yang kita terima baik melalui website, melalui Surat, Melalui Email, Melalui Media Sosial dan ada pemohon yang datang langsung Kesekretariat PPID Utama, serta kami melakukan 5 pendampingan Permohonan Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi Banten bagi pemohon yang merasa belum puas secara jawaban informasi," jelasnya. 

Selanjutnya Daftar Informasi Publik sebagai kebutuhan pengguna informasi terus di tingkatkan dari periode Januari s.d Desember tahun 2023 sebanyak 502 data, baik Informasi Berkala, Serta Merta maupun Setiap Saat. Sebagai upaya  peningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik, dengan memperkuat komitmen, koordinasi, dan inovasi tentang pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

"Ia berharap, semoga  pada Monev badan publik tahun 2024 Kedepan Kabupaten Tangerang bisa mempertahankan Predikat Informatif serta dapat pengembangan fitur yang ada di website PPID Kabupaten Tangerang dalam memberi kemudahan akses informasi publik kepala pengguna informasi," tutup Eva.
 
(Bid.IKP/DR/nA)