Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
28 May 2024 709 pembaca ADMIN Diskominfo

Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Insiden Siber

TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber. Kegiatan tersebut diikuti para pejabat penghubung dan operator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Ruang Rapat Parakan, Gedung PU Puspemkab Tangerang, Selasa (28/5/2024).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Persandian untuk Keamanan Informasi pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Yunita Nurlaila, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan insiden siber yang efektif dan efisien.

"Peraturan ini dirancang untuk menjadi pedoman dalam menghadapi dan mengelola insiden siber, sehingga nantinya dapat meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satunya dengan meningkatkan kesiapan dan ketanggapan, serta meningkatkan kapasitas SDM dalam menangani insiden siber," tuturnya.

Yuni menuturkan kesiapan dalam mengelola insiden siber tersebut juga merupakan upaya dalam mempersiapkan deteksi dini dan respon cepat terhadap insiden siber. Ia berharap melalui kegiatan ini, upaya mitigasi pengelolaan insiden siber dapat dilakukan dengan baik di lingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, Dona Novan Satriawan selaku narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjelaskan beberapa pelaksanaan kesiapan terhadap insiden siber serta penanganan insiden siber yang dapat dilakukan oleh Agent Computer Security Insident Response Team (CSIRT).

"Dalam kesiapan terhadap insiden siber  diperlukan menyusun perencanaan penanggulangan dan pemulihan insiden siber, lalu menganalisis dan melaporkan insiden siber. Setelah itu, maka perlu adanya peningkatan keamanan setelah terjadinya insiden siber," pungkasnya.

Dona berharap melalui kegiatan ini, para peserta yang merupakan agent CSIRT tersebut nantinya dapat menerapkan upaya-upaya dalam kesiapan terhadap insiden siber serta penanganan insiden siber dengan baik di unit kerjanya masing-masing.

(Bid.IKP/Fn/nA)






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.