Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
06 Mar 2025 588 pembaca ADMIN Diskominfo

PPID Kabupaten Tangerang Serahkan Laporan PPID 2024 ke Komisi Informasi Banten

TANGERANG –  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. 

Dari laporan tersebut, masyarakat dapat melihat kinerja dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang selama tahun 2024. Laporan itu juga akan mendorong peningkatan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan transparansi Badan Publik

Komisioner Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus menyambut kedatangan Tim PPID Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Ketua Tim  Informasi Publik Eva Rian Novita dan operator PPID Utama.

"Terima kasih telah memberikan LLIP Tahun 2024, sebagai informasi dan juga evaluasi bagi badan publik agar lebih baik dalam pelayanan informasi publik kedepannya," tuturnya, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (06/03/2025).

Menurut Imron Mahrus selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 2008 dan juga Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka badan Publik dalam hal ini harus memberikan kewajiban dalam menyampaikan laporan layanan Informasi Publik sesuai Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021.

Sementara itu Ketua Tim Informasi Publik Eva Rian Novita, menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, badan publik wajib membuat, menyediakan serta menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.

"Sesuai peraturan Komisi Informasi dan surat dari Komisi Informasi Provinsi Banten, kami menyerahkan laporan layanan informasi informasi publik tahun 2024," ujarnya.

Lanjut Eva, laporan yang diserahkan kepada KIP Banten berisi gambaran umum kebijakan, gambaran umum pelayanan, rincian pelayanan publik, kendala eksternal dan internal, rekomendasi dan rencana tindak lanjut dan rincian penyelesaian sengketa.

"Dari laporan tersebut, masyarakat dapat melihat kinerja dari PPID Kabupaten Tangerang selama tahun 2024. Saya juga berharap dengan adanya laporan ini dapat terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat merasakan sebuah transparansi Badan Publik," jelasnya.

(Bid.IKP Diskominfo/DR)






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.