Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
05 Jun 2026
Kegiatan
DISKOMINFO - Pada tanggal 7 Mei 2026, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, ...
-
05 Jun 2026
Kegiatan
Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola data statistik sektoral, Bidang Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan ...
-
05 Jun 2026
Kegiatan
TANGERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang pada Rabu, (26/11/2025), menyelenggarakan kegiatan Evaluasi ...
-
04 Jun 2026
Teknologi
TANGERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Informasi ...
-
06 Jun 2026
Pengumuman
TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada ...